DETAIL
Bahwa pemohon keberatan dengan pengembalian Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang dituangkan dalam Tanda Pengembalian Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
bahwa KPU Halsel telah melakukan pengecekan dokumen bakal calon dimaksud, dimana diserahkan hanya Formulir B.1-KWK Perseorangan. sementara Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir B.2-KWK Perseorangan tidak diserahkan. selanjutnya, berdasarkan pengecekan sebagaimana di atas, dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut di atas dinyatakan DIKEMBALIKAN karena masih belum memenuhi syarat, untuk dapat diperbaiki selama masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.