DETAIL

Pada hari Rabu tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 11.25 WIB telah diterima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih atas nama Pemohon Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Muhammad Hamdani dan H. Cokro Aminoto. Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Kota Prabumulih yang menyatakan bahwa Persyaratan untuk Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota H. Hamdani & H. Cokro Aminoto tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Atas hal tersebut KPU Kota Prabumulih mengeluarkan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih sesuai dengan Model Pengembalian Dukungan KWK KPU yang berisikan bahwa data dan dokumen Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam tanda pengembalian dan dinyatakan DIKEMBALIKAN dan dijadikan Objek Sengketa oleh pihak pemohon.

Nomor Permohonan0001/PS.PNM.LG/16.1672/VI/2024
Jenis PermohonanLangsung
Tanggal PermohonanJumat, 14 Juni 2024
KlasifikasiPemilihan (Pilkada)
Jenis PemohonBakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tanggal Objek SengketaMinggu, 12 Mei 2024
Nomor Objek Sengketa-
TermohonKomisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih
BawasluBawaslu Kota Prabumulih
Status Register-
Status Putusan-
No Nama Alamat
1 Muhammad Hamdani Jl. Banten VI No 065 RT/RW 064/002 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
2 H. Cokro Aminoto Jl. Sumatera No 28 RT/RW 005/003 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
Status Register-
Status Putusan-