DETAIL

Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi Kaltim berupa Berita Acara Nomor 68/PL.01.4- BA/64/2023 Tahun 2023 tentang rekapitulasi hasil vermin oleh termohon yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),maka mengakibatkan pemohon tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi fakual;

Nomor Permohonan0004/PS.PNM.LG/64/II/2023
Jenis PermohonanLangsung
Tanggal PermohonanSelasa, 07 Februari 2023
KlasifikasiPemilu
Jenis PemohonBakal Calon Anggota DPD
Tanggal Objek SengketaSabtu, 04 Februari 2023
Nomor Objek SengketaNomor 68/PL.01.4-BA/64/2023
TermohonKomisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
BawasluBawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Status Register-
Status Putusan-
Status Register-
Status Putusan-