Keterangan | Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tanggal 13, bulan Januari, tahun 2023, terhadap dokumen permohonan dengan nomor tanda terima permohonan 03/PS.PNM.LG/32/I/2023 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu tersebut dinyatakan dapat diregister oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu |
---|